Senin, 16 Oktober 2017

Media Masa Mainstream dan Media Sosial Online


Media masa merupakan media rujukan bagi setiap anggota masyarakat yang menghendaki pengetahuan terkait wacana, fenomena, ataupun keadaan faktual yang terjadi pada masyarakat lainnya. Media masa merupakan sumber yang falid mengenai informasi dan realitas yang terjadi ditengah masyarakat. Ditengah gempuran berita-berita bohong (hoax) yang marak terjadi dalam masyarakat, media masa menjadi falidator terhadap informasi-informasi yang bertebaran ditengah masyarakat tersebut.

Merujuk pada data Central Conecticut State University pada 2016 yang menyebut peringkat literasi di Indonesia berada pada urutan ke 60 dari 61 negara yang terdaftar, serta data UNESCO yang menyebut dari 1000 orang Indonesia, hanya satu yang memiliki minat baca yang baik, kondisi tersebut dapat berdampak secara langsung pada kemampuan pemahaman masyarakat yang cenderung rendah dan tidak kritis dalam memahami dan menyikapi berbagai wacana dan berbagai persoalan. Kurangnya minat baca masyarakat tersebut diperparah oleh pilihan informasi yang mereka rujuk atau mereka dapatkan. Global Research Institute dan Indonesia Digital Association pada 2015 menyebut, 95 persen masyarakat Indonesia memilih mencari informasi di media sosial ketimbang di media cetak (Jawa Pos, 5 Mei 2017). Mirisnya, kegemaran membaca dari media sosial tersebut dibarengi dengan mudahnya tanpa kritis masyarakat memercayai informasi yang tersaji serta seringnya masyarakat turut menyebarkan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya tersebut melalui media sosial mereka masing-masing.

Membaca informasi melaui media cetak tantu sangat berbeda dengan mencari informasi melaui media sosial. Membaca informasi pada media cetak dinilai lebih ampuh untuk merangsang pola pikir yang kritis. Membaca informasi melalui media cetak diklaim juga dapat merangsang kerja otak sehingga dapat memahami informasi yang tersaji secara lebih fokus dan lebih mendalam. Informasi yang tersaji dalam media masa merupakan informasi yang telah melalui serangkaian proses dalam industri media. Berita atau informasi pada media masa mainstream dihimpun secara profesional melalui proses liputan dan proses konfirmasi, diolah, serta disajkan secara objektif dalam bentuk berita atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Media masa mainstream sendiri, sebagai produsen yang memproduksi berita dan informasi, merupakan sebuah industri yang didalamnya terdapat serangkaian tata tertib, etika dan standar-standar, baik standar nasional maupun internasional yang musti di terapkan sehingga menghasilkan produk (berita dan informasi) yang berkualitas dan terpercaya. Hal demikian berbeda dengan media sosial online yang cenderung bersifat subyektif, bebas, serta tanpa quality control.

Pengguna media sosial online, selain berstatus sebagai konsumen, juga sekaligus dapat bertindak sebagai produsen. Artinya, selain dapat mengonsumsi (dengan mencari dan membaca) informasi-informasi yang ada, kita juga sekaligus dapat memproduksi informasi-informasi tersebut dengan membuat dan memosting suatu konten disana. Yang harus kita ketahui dan pahami betul adalah bahwa dalam menggunakan media sosial online, terdapat konsekuensi hukum yang bisa saja harus kita tanggung. Kesadaran ini yang hingga sejauh ini masih sangat lemah ditengah pengguna media sosial online kita. Karena sifatnya yang terbuka dan dapat diakses oleh khalayak umum, mayarakat kita cenderung menganggap bahwa media sosial online adalah sebuah media yang dapat mereka gunakan untuk mengekspresikan diri secara bebas sebebas-bebasnya. Sebuah media yang dapat mereka gunakan sebagai tempat mencurahkan segala hal.

Seperti yang kita tahu, mudah sekali kita temui dalam media sosial online posting-posting yang bisa saja menjerumuskan penulisnya atau pengunggahnya (sebagai produsen) kedalam ranah pidana. Ujaran kebencian (hate speach), berita bohong (hoax), bullying, dan lain sebagainya, adalah posting-posting yang dapat menjerat pengunggahnya kedalam ranah hukum. Ancaman-ancaman ini yang tidak banyak disadari oleh para pengguna media sosial online kita. Berapa banyak pengguna media sosial online yang menyadari adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), yang dapat saja sewaktu-waktu menjerat siapa saja kepada ranah hukum, bahkan dapat menjerat orang awam sekalipun. Hal ini berbeda dengan industri media masa mainstream yang notabene para pelakunya telah sadar betul dengan dasar hukum yang melandasinya.

Dasar hukum yang melandasi media masa mainstream dan media sosial online tentu berbeda. Seperti dikatakan oleh Mentri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam peringatan World Press Freedom Day (Hari Kebebasan Pers Dunia) 2017 di Jakarta. Beliau menyatakan bahwa, perlu dibedakan perlakuan antara media mainstream dan media sosial. Di media sosial, (apabila terjadi suatu sengketa atau penyalahgunaan) aturan yang dipakai adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), sedangkan media mainstream menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mari kita aktifkan kembali kebiasaan membaca buku dan aktifkan kembali habits mencari dan mengambil informasi melalui media masa mainstream. Bukan mengajak kepada suatu kemunduran, namun mengajak kita semuanya untuk menghidupkan kembali budaya dan daya positif, budaya dan daya kritis, budaya dan daya analitis, serta budaya dan daya juang yang sejatinya telah menjadi karakter, menjadi nilai-nilai yang telah tertanam dalam dan senantiasa telah kita junjung tinggi sejak dari dahulu. Seperti kata Ustadz Salim A. Fillah dalam salah satu ceramahnya, "kita ini bukan dijajah selama 350 tahun oleh penjajah, namun kita ini berjuang selama 350 tahun melawan penjajah". Artinya, perjuangan yang sangat panjang tersebut membuktikan bahwa kita ini bukanlan bangsa yang lemah, bukan bangsa yang pasrah, namun justru merupakan bangsa yang mempunyai daya sanggah dan daya juang yang tinggi.

Saat ini kita berada ditengah gempuran arus informasi yang begitu deras, begitu bebas, yang cenderung tidak mempersatukan dan menguatkan namun cenderung malah mencerai berai dan melemahkan; dengan maraknya berita bohong (hoax), informasi-informasi yang cenderung ngawur dan tanpa dasar, bahkan hingga informasi-informasi yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk mencerai berai dan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa ini dengan isu-isu negatif, fitnah, adu domba, bahkan propaganda. Disinilah mulai tampak terjadi degradasi atau pengikisan budaya dan daya positif, budaya dan daya kritis, budaya dan daya analitis, serta budaya dan daya juang kita. Tanpa kritis, kita memercayai berita-berita bohong. Tanpa analitis, kita mudah sekali menyebarkan isu-isu yang kebenarannya dipertanyakan. Dan, tanpa daya juang kita mudah sekali tersulut isu-isu negatif yang berpotensi merugikan.

Namun pilihan ada di tangan kita. Apakah kita memilih untuk pasrah, atau memilih kembali menghidupkan budaya dan daya positif, budaya dan daya kritis, budaya dan daya analitis, serta budaya dan daya juang kita dengan kembali membiasakan diri untuk lebih banyak membaca buku serta membaca berita dan informasi melalui media masa mainstream. Membaca buku serta membaca berita dan informasi melalui media masa mainstream dapat melatih otak kita untuk dapat berpikir lebih logis dan rasional. Dengan membaca buku serta membaca berita dan informasi melalui media masa mainstream, otak dapat terpacu untuk lebih berkonsentrasi sehingga kita dapat memahami informasi yang tersaji secara mendalam. Kebiasaan membaca buku serta membaca berita dan informasi melalui media masa mainstream juga dapat menjadi penangkal hoax yang ampuh karena kita akan terbiasa mengedepankan logika dan terbiasa kritis dalam berpikir.



Baca artikel lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar